Sunday, February 21, 2010

KELUARGA BERENCANA.


Sangat menarik sekali membaca email ini... dan kira-kira dari kisah ini....
akan muncul pertanyaan-pertanyaan yang ada kaitannya dengan KELUARGA BERENCANA.

tadi disebutkan NAZL, (ada juga yang AZL) atau istilah medisnya "COITUS
INTERUPTUS" jima' terputus (mengelurakan sperma di luar vagina)... sebagai
"pembunuhan terselubung" dalam upaya pencegahan kehamilan (ada fuqaha yang
cukup keras... melarang hal ini).... tetapi menurut riwayat (maaf saya lupa,
tapi pernah membaca bukunya karangan dokter ...., FKUI), jaman Rasulullah
ada sahabat yang melakukan hal ini dan Rasulullah mendiamkannya (???).

Juga ada beberapa fuqaha (dibaca ahli fiqih) membatasi hal ini, dengan
melihat usia kehamilan tersebut... (refer ke QS. Yaasin)... yaitu sejak
kapan "benih" atau "zygote" ini ditiupkan ruhnya atau usia 120 hari
(biasanya dalam dunia kesehatan menggunakan minggu... biasanya kehamilan itu
sudah normal atau bisa melahirkan usia 28 minggu (7 bulan).

waktu saya belajar kesehatan reproduksi (sub judul family planing)...
dikenalkan dengan beberapa metode kontrasepsi... mulai hormonal, non
hormonal.

Hormonal (pil, suntik, susuk)
Non hormonal (kalender, coitus interuptus, kondom,, sterilisasi, dan AKDR =
Alat Kontrasepsi Dalam Rahim)

Ada pertanyaan : sebenarnya tujuan orang ber-KB itu apa ya?.... saya ingin
bertanya kepada ibu-ibu semua (dan juga Bapaknya, termasuk saya sendiri)....
kira-kira jawabannya apa ya..... pasti beragam..... gak usah dibahas....

kembai ke laptop... eh topik awal....

Ada beberapa kontrasepsi AKDR yang cara kerjanya (maaf) mencegah penempelan
benih/nutfah/zygote (sel telur yang sudah dibuahi) di dinding rahim,
sehingga saat menstrusi benih/nutfah/zygote ini ikut terbuang bersama darah
mens.... nah... kalo begini hukumnya bagaimana.... (menarik bukan untuk
dibahas???)... kembali lagi ke pendapat sebagian fuqaha.... bahwa itu belum
ditiupkan ruh .... jadi belum makhluk hidup... tetapi ada pendapat fuqaha
lainnya yang melarang hal ini.

Kembali lagi ke aborsi.... jelas ada aturannya baik medisnya, hukum negara
amupun hukum agamanya.
Abortus dibagi 2 : abortus spontanea dan abortus disengaja
Yang disengaja ini dibagi 2 lagi : alasan medis dan criminalis

Abortus spontanea, misalnya wanita hamil yang terjatuh dan
pendarahan/keguguran... atau gugur sendirinya karena suatu penyakit (TORCH =
Toxoplasma, Rubella dan Chitomegali virus)

Abortus sengaja:
Alasan medis, karena menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya
(bisa juga untuk mencegah bayi lahir cacat, misalnya dari USG ketahuan bahwa
janin memiliki kelainan bawaan)

Alasan criminalis : korban perkosaan, hamil diluar nikah (MBA), unwanted
pregnance, gagal KB, belum siap.... ini jelas melanggar KUHP, dan sanksinya
cukup berat.... denda 500juta bagi pelakunya (baik petugas aborsinya amupun
orang-tuanya)...
apa solusinya??? di Islam jelas bahwa anak yang dilahirkan tidak jelas garis
nashabnya (ada kaitannya kelak dengan warisan)..

Negara menjamin.... di UUD... "anak-anak terlantar dan orang miskin
dilindungi negara.... begitu kira-kira bunyinya.... he....he...anggaran dari
mana???

waduh.... asyik juga ya ngebahas ini.... ya...

No comments: