Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) kelas 1 Jawabarat di Serang Banten kembali mengamankan ratusan hewan langka jenis kukang yang akan diselundupkan. Ratusan kukang yang berasal dari pulau Sumatera itu rencananya akan di bawa ke sejumlah wialayah di Cikupa Tanggerang.
Penyidik pegawai negeri sipil polisi hutan BKSDA Banten Sudrajat kepada RRI mengungkapkan, bahwa dari hasil kerjasana dengan pihak kepolisian sektor Merak, pihaknya berhasil menyita sebanyak 238 kukang dari provinsi Lampung.
“Karena hewan tersebut masuk dalam kategori hewan langka, maka pemasok hewan bisa ditetapkan tersangka, lantaran dinilai telah melanggar undang-undang ri no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 tahun penjara atau denda paling banyak 100 juta rupiah,” ungkapnya.
Sudrajat menjelaskan, meskipun wanita rumah tangga yang diketahui bernama Pujiastuti tersebut, untuk sementara dikenakan sebagai tersangka, lantaran berusaha untuk menguasai atau memiliki hewan langka jenis kukang tersebut.
“Secara tidak langsung orang yang membawa hewan langka tanpa ijin bisa dikenakan jadi tersangka,” jelas Sudrajat.
Sementara itu Puji astuti ketika ditemui di ruang pemeriksaan BKSDA Banten mengaku, bahwa dirinya hanya disuruh oleh seseorang untuk menghantarkan ratusan kukang kepada pemesan di wilayah Tanggerang.
‘Saya sama sekali tidak tahu pa, kalo hewan jenis kukang itu merupakan jenis hewan yang dilindungi,” lirih Puji sambail menangis sesegukkan.
Sementara ratusan kukang dari Provinsi Lampung itu akan dibawa ke PPS bogor untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, untuk selanjutnya akan dilepas ke habitatnya di Provinsi Lampung.
2 comments:
berita yang sangat menarik
salam
Lowongan Kerja Purbalingga
trima kasih,, salam kenal juga...
Post a Comment